Connect with us

News

UMK Lebak 2023 Naik 6,1 Persen Jadi Rp 2.944.665

Published

on

umk-lebak-2023-naik-6,1-persen-jadi-rp-2-944-665
Ilustrasi | Sumber: patinews.com

LEBAK, GENZPEDIA – Pemkab Lebak menyetujui UMK Lebak 2023 naik 6,1 persen atau Rp 177.500 menjadi Rp 2.944.655.

Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak, Pemkab Lebak sudah menetapkan usulan kenaikan UMK Lebak 2023. Rapat tersebut berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak pada Selasa (29/11/2022).

Setelah Bupati menyetujui, Gubernur Banten akan menetapkan besaran kenaikan UMK yang telah Pemkab Lebak laporkan ke Pemprov Banten.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan besaran kenaikan UMK adalah hasil kesepakatan dan pertimbangan dari berbagai aspek. Salah satu pertimbangannya adalah kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tok! UMP Banten 2023 Resmi Naik 6,4 Persen

Namun UMK Lebak paling kecil di daerah Provinsi Banten. Iti mengungkapan bahwa bisa saja jumlah UMK Lebak mendekati jumlah daerah lain. Namun, Iti khawatir akan menimbulkan meningkatnya pengangguran.

“Perusahaan bisa memberikan upah cukup tinggi, tapi hanya akan bertahan di awal saja. Imbas ke depannya, perusahaan bisa memutuskan hubungan kerja atau kabur ke daerah lain. Akhirnya menimbulkan lonjakan pengangguran ,” ucapnya, mengutip laman kompas.com.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Indonesia Lebak, Sidik Uwen memaparkan Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak telah menyetujui usulan kenaikan UMK Lebak. Sidik menyampaikan kenaikan UMK tak bisa di angka 13 persen. Hal ini karena para stakeholder menyepakati hasil perhitungan musyawarah bersama.

Selain itu, Sidik menyebutkan bahwa Bupati Lebak menyepakati besaran kenaikan UMK Lebak berdasarkan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *