Connect with us

News

Tangkap 25 Orang! Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional yang Libatkan Anggota Polisi Aktif

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 25 tersangka jaringan narkoba internasional yang melibatkan seorang polisi aktif dan mantan polisi sebagai kurir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan jika terjadi peningkatan barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan polisi.

“Kami menemukan setelah PPKM bahwa terjadi peningkatan barang bukti ekstasi baik diungkap Bareskrim maupun wilayah,” kata Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis 11 Agustus 2022.

Krisno menyebut jika pengungkapan peredaran narkoba di tempat hiburan malam dilakukan usai menerima informasi dari intelijen. “Dengan dilonggarkanya PPKM banyak disalahgunakan sebagai peredaran gelap narkoba,” kata dia.

Ia menyebut jika peredaran barang haram tersebut dilakukan oleh jaringan Jerman, Malaysia, Medan, Jakarta, Bandung, Cirebon, Surabaya, dan Bali.

Sehingga polisi pun menangkap 25 orang tersangka yang berperan mulai dari sebagai peracik narkoba, kurir, pengedar, hingga bandar.

Jenderal bintang satu itu juga mengungkap adanya keterlibatan satu anggota Polri aktif dan seorang mantan polisi. “Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi,” kata Krisno.

Menurutnya, polisi aktif tersebut berperan sebagai kurir dari bandar narkoba, sedangkan seorang mantan polisi tersebut berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkoba.

“Mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali, kalau pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu, lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juki, pemilik diskotik,” ujarnya.

Karena perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal primer yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Sementara pasal subsider adalah Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancanamannya adalah pidana mati, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.

Bagikan ini