Connect with us

News

Kronologis Motoris Celebes Asrul Tabrak Perahu hingga Agusliansyah-Arfan Kehilangan Nyawa, Tragis!

Published

on

Ilustrasi speed boat

TARAKAN, GENZPEDIA – Keluarga Agusliansyah dan Arfan kini bisa bernafas lega. Sebabnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara sudah menetapkan satu tersangka kecelakaan laut di perairan Mamburungan.

Tersangka tersebut seorang motoris bernama Muh Asrul. “Pada hari Sabtu, tanggal 13 November 2021 sekira jam 19.00 SatPolair Polres Tarakan mendapatkan informasi telah terjadi tabrakan perahu cepat di perairan Mamburungan kota Tarakan,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam keterangan pers yang diterima di Tarakan, Sabtu 9 Juli 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa ditemukan korban sebanyak tiga orang korban dengan identitas Agusliansyah (38) pekerjaan  nelayan yang ditemukan mengapung, Arfan (34) pekerjaan nelayan yang ditemukan dua hari setelah kejadian dan Rizky Andrean (21) pekerjaan nelayan yang ditemukan dua hari setelah kejadian.

Saat itu, kata Irjen Daniel, tersangka mengendarai perahu cepat pada malam hari, dengan kondisi tidak menggunakan lampu. Pada saat kejadian, pelaku memacu perahu dengan kecepatan tinggi dan sadar akan kemungkinan menabrak orang lain tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Selanjutnya Asrul pergi dari tempat kejadian perkara menyembunyikan peristiwa tersebut dan tidak melaporkan kepada petugas. Pada saat dilaksanakannya olah tempat kejadian perkara telah ditemukan seorang mayat laki laki yang sedang mengapung di sekitaran perairan Pamusian.

Ditemukan kapal tunda FC Hua dan DE yang berada di sekitar tempat kejadian. Setelah dilakukan evakuasi mayat, mengamankan barang bukti dan interogasi  saksi-saksi yang berada di sekitaran lokasi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa ketiga korban tersebut sebelumnya berangkat dari Beringin, Tarakan menuju Tanjung Pasir untuk mengambil udang kemudian setelah mengambil udang dan ikan kembali menuju ke Beringin.

Ketika sampai di muara Pamusian tertabrak perahu cepat Celebes 300 PK  oleh nahkoda Asrul dengan ABK Rio Prasetyo dan Ukar . Perahu cepat tersebut berangkat dari dermaga perikanan menuju ke dermaga bengkel Mamburungan.

Pada saat terjadinya tabrakan speed Rio terjatuh ke laut ditolong oleh Ukar dan kemudian tersangka Asrul dan Abk  pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju ke bengkel Mamburungan.

Dan menyembunyikan peristiwa tersebut agar tidak diketahui petugas. Sedangkan mesin 40 PK milik korban pada saat kejadian telah tenggelam.

“Tersangka Asrul  ditangkap di Nunukan di rumah kosnya. Saksi kunci Rio diambil di Sebatik di rumah orang tuanya) dan Ukar ditangkap di daerah Berau, Kalimantan Timur,” kata Kapolda.

Terhadap tersangka Asrul dikenai  pasal 338 KUHP subsider pasal 359 KUHP subsider pasal 221 KUHP ancaman pidana penjara 15 Tahun. Saat ini tersangka Asrul berkas perkara sudah P-21 dan masuk ditahap dua pada hari Kamis tanggal 7 juli 2022.

“Pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain  menunggu fakta-fakta persidangan,” kata Daniel.

Bagikan ini