Connect with us

News

Polisi Tetapkan Ahyudin dan 3 Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Donasi ACT

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama dengan tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana donasi.

Tiga orang tersebut adalah Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), pembina di ACT serta yang mengurusi keuangan Hariyana Hermain (HH) dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).

“Terkait dengan 4 orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Senin 25 Juli 2022.

Helfi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan diskusi secara internal terkait dengan penahanan para tersangka. “Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait dengan penangkapan, maupun penahanan,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yaitu sebagaimana dimaksud dalam pertama Pasal 372 KUHP, kedua pasal 374 KUHP, ketiga pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Keempat Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Kelima Pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Keenam, Pasal 6, Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

Dari penyelewengan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. “Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun,” ujar Helfi.

Bagikan ini